Penyelanggaraan
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling selain dimuati oleh fungsi dan
didasarkan pada prinsip-prinsip bimbingan, juga dituntut untuk memenuhi
sejumlah asas bimbingan. Pemenuhan atas asa-asas itu akan memperlancar
pelakasanaan dan lebih menjamin keberhasilan layanan/kegiatan, sedangkan
pengingkarannya akan dapat menghambat atau bahkan menggagalkan pelaksanaan
serta mengurangi atau mengaburkan hasil layanan kegiatan dengan membayar SPP penuh
itu sendiri. Asas-asas itu sendiri ialah :
a. Asas
kerahasiaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakannya
sejumlah data dan keterangan peserta didik (klien) yang menjadi sasaran layanan
yaitu data atau keterangannya yang tidak boleh dan tidak layak diketahui orang
lain.
b.Asas
kesukarelaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang mengkehendaki adanya
kesukarelaaan dan kerelaan peserta didik (klien) mengikuti/menjalani
layanan/kegiatan yang diperuntukan baginya.
c.Asas
keterbukaan yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik
(klien) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersikap trerbuka dan tidak
berpura-pura, baik di dalam keterangan tentang dirinya sendiri maupun berbagai
informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya.
d.Asas
kegiatan, yatiu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta
didik (klien) yang menjadi sasaran berpatrisipasi secara aktif di dalam
penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan.
e.Asas
kemandirian, yaitu bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan
dan konseling, yaitu : peserta didik (klien) sebagai sasaran layanan bimbingan
dan konseling diharapkan menjadi individu-individu yang mandiri dengan
ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil
keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri sebagaimana telah
diutarakan terdahulu.
f. Asas
kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar obyek
sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik
(klien) dalam kondisinya sekarang.
g.Asas
kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi
layanan terhadap sasaran layanan (klien) yang sama kehendaknya selalu bergerak
maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan
kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
h.Asas
keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai
layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh Guru
Pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis dan terpadukan.
Asas kenormatifan,
yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan
bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan
nilai-nilai dan norma-norma yang ada, yaitu norma-norma agama, hukum dan peraturan,
adat istiadat, ilmu pengetahuan dan kebiasaan yang berlaku
SUMBER :
Dharma, Surya.2008. Bimbingan dan
Konseling di Sekolah. Jakarta : Direktur
Tenaga Kependidikan Ditjen PMPTK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar